Syarat & Ketentuan Pembiayaan Syariah
Terakhir diperbarui: 07 September 2026
Dengan mengakses website dan mengirimkan formulir pengajuan pembiayaan pada SANGULU Kredit Syariah, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat serta ketentuan berikut:
1. Prinsip Akad Murabahah
Layanan pembiayaan berlandaskan pada akad jual beli Murabahah bil Wa'ad (jual beli dengan janji pemesanan). Perusahaan bertindak sebagai penjual yang membeli barang pesanan nasabah dari supplier secara tunai dan sah, kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan tambahan margin keuntungan yang disepakati bersama.
2. Pengajuan Bukanlah Keputusan Final
Pengisian formulir online adalah tahapan permohonan awal dan tidak mengikat perusahaan untuk secara otomatis menyetujui pengajuan. Keputusan persetujuan ditetapkan sepenuhnya oleh komite pembiayaan setelah verifikasi data dan survey lapangan selesai dilakukan.
3. Pembayaran Uang Muka (DP)
Uang Muka (DP) hanya dibayarkan setelah pengajuan disetujui secara resmi dan pada saat penandatanganan akad berlangsung. Perusahaan tidak pernah meminta transfer uang muka sebelum adanya persetujuan resmi.
4. Ketentuan Denda & Keterlambatan
Sesuai prinsip syariah murni, perusahaan tidak mengenakan denda finansial bertingkat/bunga atas keterlambatan pembayaran angsuran. Apabila terjadi kendala pembayaran, nasabah wajib memberitahukan kepada pihak perusahaan untuk dilakukan musyawarah solusi kekeluargaan.
5. Pelunasan Dipercepat
Nasabah berhak melakukan pelunasan sisa pokok kewajiban sewaktu-waktu tanpa dikenakan penalti pelunasan.